REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF), Hendardi tak
meyakini dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) aktivis HAM
Munir Said Thalib hilang. Ia justru mencurigai pemerintah tak serius
menindaklanjuti hasil investigasi tersebut atau malas mencari keberadaan
dokumen itu.
"Bahwa ini malas mencari. Atau ketiga, karena
tujuan-tujuan tertentu, tujuan politik. Karena tidak ingin membuka atau
menangani kasus ini lebih lanjut, membuka ke publik atau menangani kasus
ini lebih lanjut," kata Hendardi di kantor Setara Institute, Jakarta,
Ahad (23/10).
Ia menjelaskan, dokumen hasil investigasi tersebut
secara resmi telah diserahkan kepada Presiden SBY pada 24 Juni 2005.
Sehingga, meskipun mengakui masih memiliki arsip dokumen itu, ia
mengatakan kewenangan untuk membuka dan mendistribusikan dokumen itu
telah menjadi kewenangan presiden.
"Artinya secara formal itu
adalah sudah menjadi wewenang presiden dalam hal ini adalah SBY pada
waktu itu. Sesuai keppres diamanatkan bahwa TPF setelah menyelesaikan
laporannya, laporan itu diserahkan kepada Presiden. Ada klausul lain
bahwa Presiden akan mengumumkan kepada publik hasil yang diperoleh oleh
TPF. Artinya kami sebagai mantan anggota TPF sama sekali tidak punya
wewenang otoritas untuk mengumumkan, mendistribusikan, menyampaikan
kepada siapapun. Otoritas itu ada pada Presiden, SBY," jelas dia.
Menurut
dia, jika dokumen itu dikatakan hilang, maka seharusnya pemerintah
Jokowi dapat berkomunikasi langsung dengan pemerintahan sebelumnya,
yakni SBY. Sebab, menurut dia, SBY juga memiliki tanggung jawab terhadap
dokumen hasil investigasi Munir. "Saya kira secara moril SBY juga
paling bertanggung jawab," tambah dia.
Lebih lanjut, ia
mengatakan, saat penyerahan dokumen hasil investigasi TPF terdapat tujuh
eksemplar dokumen yang diberikan kepada Presiden. Ketujuh eksemplar
tersebut dimaksudkan untuk diberikan kepada instansi terkait lainnya,
seperti Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Polri, Kejaksaan, dan
lainnya. Karena itu, ia pun meyakini dokumen tersebut tidak hilang. Jika
memang terjadi, maka Hendardi menilai hal ini akan memalukan pemerintah
dalam menyimpan dokumen penting.
Hendardi mengatakan, setelah
hasil investigasi TPF diserahkan kepada Presiden SBY, SBY membentuk
satgas Mabes Polri guna melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari
hasil penyelidikan pun diketahui Pollycarpus yang harus bertanggung
jawab atas meninggalnya Munir.
"Mereka melakukan penyelidikan
penyidikan antara lain hasilnya ke Pollycarpus, Muchdi PR, dan
sebagainya sampai dihukum Pollycarpus, Muchdi dilepas. Dasarnya mereka
melakukan persidangan itu apa? Ya dokumen TPF. Artinya setidaknya di
Polri maupun di Kejaksaan ada dokumen TPF itu. Masak Jaksa Agung nggak
tahu bahwa ada dokumen TPF, sekarang cari-cari," kata Hendardi.
Seperti
diketahui, Kementerian Sekretaris Negara, melalui keterangan tertulis
yang diunggah di laman setneg.go.id, menyatakan bahwa mereka tidak
memiliki ataupun mengetahui keberadaan laporan akhir tim pencari fakta
kasus Munir. Sehingga tidak mungkin bagi Kemensetneg mengumumkan laporan
TPF yang tidak dikuasainya.