
Arsya mengungkapkan TD beroperasi menggalang pelanggan judi di wilayah Jakarta Pusat, kemudian mengundi taruhan di pusat perjudian Singapura. Selanjutnya, tersangka menginformasikan hasil taruhan judi "totok gelap" (togel) itu melalui situs khusus kepada para pelanggan.
Diketahui TD telah menjalankan peranan sebagai bandar judi asal Singapura itu sejak 2014 dengan modus memasang taruhan secara manual. Arsya menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius memberantas tindak pidana perjudian karena menurunkan produktivitas masyarakat.
Terkait tindak pidana itu, TD dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar